Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus memperhatikan: a. rencana induk kepariwisataan nasional; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan c. rencana tata ruang wilayah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda