Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepariwisatan daerah dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.
(2) Rencana induk kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan yang memuat:
a. visi, misi, tujuan, sasaran dan arah pembangunan kepariwisataan daerah;
b. arah kebijakan, strategi dan indikasi program sebagai penjabaran arah pembangunan kepariwisataan daerah;
c. pengembangan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penyelenggaraan kepariwisataan; dan
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(3) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
