Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban: a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan; b. mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah; c. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata dengan memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; d. melindungi dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dalam bidang usaha pariwisata; e. memelihara, mengembangkan, melestarikan dan merevitalisasi aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan f. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. g. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata secara berkesinambungan.
Koreksi Anda