Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan;
b. mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah;
c. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata dengan memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
d. melindungi dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dalam bidang usaha pariwisata;
e. memelihara, mengembangkan, melestarikan dan merevitalisasi aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
f. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
g. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
