Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan kepariwisataan; b. MENETAPKAN destinasi pariwisata; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri, destinasi dan pemasaran pariwisata; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. MENETAPKAN daya tarik wisata daerah; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Koreksi Anda