Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan diselenggarakan dengan tujuan : a. mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat; b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan sumber daya manusia beserta hasil budaya dan produk inovasinya dalam meningkatkan citra dan daya saing daerah di tingkat global; dan c. memperkukuh jati diri, rasa cinta tanah air serta kesatuan bangsa dalam membangun persahabatan antar daerah dan bangsa.
Koreksi Anda