Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kepariwisataan diselenggarakan dengan tujuan :
a. mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat;
b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan sumber daya manusia beserta hasil budaya dan produk inovasinya dalam meningkatkan citra dan daya saing daerah di tingkat global;
dan
c. memperkukuh jati diri, rasa cinta tanah air serta kesatuan bangsa dalam membangun persahabatan antar daerah dan bangsa.
Koreksi Anda
