Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran belanja rnendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang • anggarannya belum tersedia dalam tahun •anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar IDagi Pemerintah Daerah• dan rnasyarakat.
Koreksi Anda