Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan, pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dapat dibentuk Suku Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
