Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi, pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dapat •dibentuk Satpol PP Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. • (2) Pada Satpol PP Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi • sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Satpol PP Kecamatan. • (3) Pada Satpol PP Kecamatan sebagaimana dimaksud pada •ayat (2) dapat dibentuk Satpol PP Kelurahan.
Koreksi Anda