Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
