Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda