Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.
Koreksi Anda
