Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum • diundangkan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana • dimaksud pada ayat (1) melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
•
Koreksi Anda
