Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum • diundangkan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana • dimaksud pada ayat (1) melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. •
Koreksi Anda