Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dapat mempunyai kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
