Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdapat Badan penunjang lainnya yaitu Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang lainnya berupa pelayanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda