Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; b. Badan Pengelola Keuangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; c. Badan Pengelola Aset Daerah tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang aset; d. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah; e. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah; Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian; g. Badan Pengembangan Sumber Da5Ta Manusia Tipe •A, • menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan; dan h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban• umum serta perlindungan masyarakat pada sub bidang bencana. •
Koreksi Anda