Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas: a. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang pendidikan; b. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang kesehatan; c. Dinas Bina Marga Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub bidang jalan dan sub bidang permukiman; d. Dinas Sumber Daya Air Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub bidang sumber daya air, sub bidang air minum, sub bidang air limbah, dan sub bidang drainase; e. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub bidang penataan ruang, sub bidang bangunan gedung, sub bidang penataan bangunan dan lingkungannya, sub bidang jasa konstruksi, serta urusan pemerintahan bidang pertanahan; f. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; g. Satpol PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub bidang ketenteraman dan ketertiban umum; h. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub bidang kebakaran; Dinas Sosial Tipe A, pemerintahan bidang sosial; j. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan peinerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, urusan urusan urusan menyelenggarakan urusan k. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tipe A, menyelengga:rakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan . pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan kelUarga berencana; 1. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; m. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub bidang persampahan; n.• Dinas. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; ó. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; p. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian; q. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan• Menengah serta Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah serta urusan pemerintahan bidang perdagangan; r. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; s. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; t. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan• urusan pemerintahan bidang kebudayaan; • u. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang • perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; v. Dinas Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyaf dan kawasan permukiman pada sub bidang pertamanan dan pemakaman; dan w. Dinas Perindustrian dan Energi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda