Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk susunan Perangkat •Daerah .
•
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada • ayat (1) berdasarkan tipelogi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar;
b. tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang; dan
c. tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda
