Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk susunan Perangkat •Daerah . • (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada • ayat (1) berdasarkan tipelogi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar; b. tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang; dan c. tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda