Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: •
1. Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Daerah . Khusus Ibukota Jakarta.
Dewan Perwalciln Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan 1Ralc$t Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota ,Jakarta.
4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Dinas adalah Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukbta Jakarta.
7. Badan adalah Badan Prbvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Dinas yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
9. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi .di Provinsi • Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11. Kecamatan adalah Kecamatan di. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15. Suku Dinas adalah unit kerja Dinas di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
16. Suku Badan adalah unit kerja Badan di Kota Administrasi/ Kabupaten Administrasi.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
•
Koreksi Anda
