Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi tanggungjawab kepala unit kearsipan.
(2) Pemeliharaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip.
Koreksi Anda
