Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima berdasarkan klasifikasi arsip. (2) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan tertatanya fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif. Daftar arsip aktif tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas. (4) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat: a. unit pengolah; b. nomor berkas; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi berkas; e. kurun waktu; f. jumlah; dan g. keterangan. (3) (5) (3) (5) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor berkas; b. nomor item arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. tanggal; f. jumlah, dan g. keterangan. (6) Unit pengolah wajib menyampaikan daftar arsip aktif kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda