Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. (2) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip vital baik yang termasuk dalam kategori arsip terjaga maupun arsip umum. Pemeliharaan atas arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan pemberkasan arsip, penataan arsip, penyimpanan arsip, dan/ atau alih media arsip. (4) Pemeliharaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggungjawab pimpinan unit pengolah. Pemeliharaan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pemberkasan dan penyimpanan arsip.
Koreksi Anda