Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) •Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(2) Pimpinan unit pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital, dan arsip aktif.
(3) Pimpinan unit kearsipan bertanggungjawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingaan penggunaan internal dan kepentingan publik.
(4) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan akses arsip dinamis dapat dilakukan alih media.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
