Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas arsip yang diciptakan.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
Koreksi Anda
