Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit kearsipan.
(2) Unit pengolah dan unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan dan memelihara dokumentasi pembuatan dan penerimaan arsip.
Koreksi Anda
