Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di distribusikan kepada pihak yang berhak.
(3)
(3) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara lengkap, tepat waktu, dan aman, serta diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda
