Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a wajib dilakukan oleh pencipta arsip. (2) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SKPD/UKP13 dan BUMD; b. organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, asosiasi profesi dan perguruan tinggi yang kegiatannya dibiayai dengan APBD; c. pihak ketiga/ para pihak yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintahan Daerah dan-/atau BUMD sebagai pemberi kerja; dan d. pihak ketiga yang bermitra dengan Pemerintah Daerah dan/ atau. BUMD. Lembaga negara, Pemerintahan Daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMD, wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan •berdasarkan perjanjian kerja. (4) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah pihak ketiga mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada pemberi kerja dan lembaga lain yang terkait. Pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Lembaga Negara di Daerah, SKPD/UKPD, perguruan tinggi negeri, serta BUMD berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara/ daerah kepada pemberi kerja. (6) Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib - menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, ketersediaan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. (3) (5)
Koreksi Anda