Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengelolaan arsip dinamis; dan b. pengelolaa- n arsip statis. (2) Arsip dinamis sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. arsip aktif; b. arsip inaktif;dan c. arsip vital.
Koreksi Anda