Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelindungan kepentingannegara dan hak keperdataan, Lembaga Kearsipan bekerjasama dengan Lembaga Negara di daerah, SKPD, dan UKPD melakukan pembinaankearsipan terhadap lembaga/perusahaan swasta, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perorangan yang melaksanakan kepentingan publik.
Koreksi Anda
