Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
(2) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuaidengan wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
