Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan untuk membina penyelenggaraan kearsipan agar sesuai dengan arah kebijakan kearsipan nasional, dan prinsip, standar dan kaidah pembinaan kearsipan daerah.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. penyusunan pedoman kearsipan;
b. koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi,fasilitasidan pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan kearsipan,
f. pemantauan, dan
g. evaluasi.
Koreksi Anda
