Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Daerah terdiri atas : a. unit Kearsipan; dan b. unit Pengolah. (2) Ketentuan • lebih lanjut mengenai Organisasi Kearsipan Daerah diatur dengan PeraturanGubernur.
Koreksi Anda