Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. pembangunan sumber daya kearsipan; dan
e. pemberdayaan kearsipan.
Koreksi Anda
