Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggungjawab Pemerintahan daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan. (2) Penyelenggaraan kearsipan meliputi kegiatan: a. kebijakan kearsipan; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; dan c. pengelolaan arsip. (3) Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional dan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda