Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keasipan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal-usul;
e. aturan asli;
f. kemanfaatan; -
g. keamanan dan keselamatan,
h. aksesibilitas;•
i. keprofesionalan;
j. akuntabilitas;
k. keresponsifan; -
1. keantisipatifan;
m. kepartisipatifan;
n. kepentingan umum; dan
o. kearifan lokal.
Koreksi Anda
