Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan kearsipan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. Menjaminterwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelindungan kepentingan negara, daerah, dan hak- hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah dalam sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan kea.manan arsip sebagaibukti pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. menjamin keselamatan aset daerah dan/atau negarasebagai identitas dan jati diri bangsa;dan
h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Koreksi Anda
