Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Pengeluaran belanja mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang 1ebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
