Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih !anjut mengenai pelestarian nilai tradisi dan adat istiadat Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Ragian Kctujuh Pr>rf.ilrnnn .) 1 ",,,,~ 1 d~)tl ..) (
(1) Dalam rangka Pelcstarian Kebudayaan Betawi, Pemerintah daerah bcrkewajiban memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang wl'lrisf\I\ h1.1dnyn Bemwi.
(2) Untuk melaksanakan kcwajiban scbagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah Dacrah MENETAPKAN serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah, serta menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman dokumenter budaya SetawL Pasal38 Gubernur dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk film dokumenter budaya Betawi.
Pasal39 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian perfilman dokumenter budaya Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
