Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1 ) Pengelola danl atau penyelenggara tempat hiburan, biro perjalanan wajib menyediakan, souvenirI einderamata Betawi kepada pengunjung. hotel, restoran, memberikan (2) Para pengelola hotel pada minggu keempat setiap bulan, Hari Ulang Tahun Jakarta dan Lebaran Betawi wajib menampilkan kesenian Betawi, serta menghidangkan makanan khas Betawi pada Hari Ulang Tnhun Jakarta dan Lebaran SetawL Pasal35 (1 ) Pemerintah Daerah dan masyarakat meningkatkan industri keeil kerajinan dan sebagai oleh-oleh Betawi danl atau Jakarta. mengembangkan dan makanan khas Betawi (2) Pemerintah Daerah wajib menghidangkan makanan khas Betawi pada peringatan Ulang Tahun KotH ,h,kRrta. dan lebRran BetawL
Koreksi Anda