Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi kepurbakalaan sesuai standar teknis arkeologi secara Juas, sistematis, dan terarah.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melibatkan masyarakat, para ahli, danl atau pihak lain yang berkepcntingan.
Pasal20
(1) Hasil penemuan tinggalan budaya Setawi dalam bentuk benda bergerak danl atau tidak bergerak disimpan di museum.
(2) Hasil temuan tinggalan budaya Betawi dalam bentuk benda tidak bergerak berada di atas tanah milik perorangan diberi penggantian sesuai ketentuan perRturan penmdang-undangan.
Koreksi Anda
