Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk : a. melindungi, mcngamankan, dan melestarikan budaya Betawi; b. mcmelihara dan mcngembangkan nilai-nilai tradisi Betawi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat Betawi dalam masyarakat yang multikultural; c. meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Betawi; d. meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya Betawi; e. membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme; f. mcmbangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan; dan g. mengembangkan kebudayaan Betaw! untuk memperkuat jatidiri kebudayRRn nasional. P:1fln13 Pi')1f'At8rian KebudayRan BetRwi diAeJen.~gr).rRkan berdasarkan prinsir: a. kcterbukann; b. akuntabilitas; c. kepastian hukum; d. keberpihakan; dan c. kc!.1crlanjuIHn.
Koreksi Anda