Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan !ebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasa! 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda