Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
Ketentuan !ebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasa! 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
