Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan apresiasi kegiatan kesenian Betawi, Pemerintah Daerah danl atau masyarakat melaksanakan: a. lomba kesenian Betawi yang diselenggarakan secara periodik dan berjenjang; b. perge!aran kesenian Betawi pada acara resmi tertentu; c. kegiatan Jain yang berfungsi sebagai sarana dan media apresiasi kesenian Betawi; dan d. memberikan penghargaan dan jaminan sosia! kepada seniman. Pi1s£ll 15 Gubernur memfasilitasi karya seni tradisional danl atau karya seni Betawi yang be!um diketahui penciptanya dan wajib di!indungi sesuai dengan ketentuRn peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda