Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan apresiasi kegiatan kesenian Betawi, Pemerintah Daerah danl atau masyarakat melaksanakan:
a. lomba kesenian Betawi yang diselenggarakan secara periodik dan berjenjang;
b. perge!aran kesenian Betawi pada acara resmi tertentu;
c. kegiatan Jain yang berfungsi sebagai sarana dan media apresiasi kesenian Betawi; dan
d. memberikan penghargaan dan jaminan sosia! kepada seniman.
Pi1s£ll 15 Gubernur memfasilitasi karya seni tradisional danl atau karya seni Betawi yang be!um diketahui penciptanya dan wajib di!indungi sesuai dengan ketentuRn peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
