Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian kesenian Setawi sebagaimana dalam Pasal 10 hur1..1f a, bcrtujuan unt1..1k : a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarl1..1asan kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian Setawi; b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas seniman 1..1nt1..1k berkarvH bagi kC'H"niroln B<>.tnwi; dAn c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian Betawi melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sckoJah. (2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mewujudkan iklim kesenian tradisional Betawi dan kontemporer yang sehat, bebas, dan dinamis; b. meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta dan hak kekayaan dan intelektual seniman Betawi; c. menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian Betawi; d. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian Betawi; e. meningkatkan profcsionalisme penyelenggaraan kesenian Betawi; f. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian Betawi; g. mengembangkan sistem pemberian penghargaan; h. memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi; i. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian Betawi; j. merefieksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi; dan k. membina dan memfasilitasi perkumpulan atau paguyuban kesenian Betawi.
Koreksi Anda