Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
Masyarakat bnhak:
a. mcnggunakan seluruh aspek kebudayaan Betawi sesuai fungsinya;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi;
c. turut serta dalam MENETAPKAN kebijakan kebudayaan Betawi; dan
d. memilih aspek kebudayaan Setawi untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
Pasa) 8 Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian budaya Betawi dan dapat turut serta dalam upaya Pelestarian Kebudayaan Betawi terutama pada:
a. inventarisasi nilai-nilai tradisi budaya Betawi;
b. inventarisasi aset kekayaan budaya dan penggalian sejarah Betawi;
c. peningkatan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi;
d. sosialisasi dan publikasi nilai-nilai tradisi budaya Betawi; dan
e. fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam Pclcstarian Kebudayaan SetawL
BABIV PENYELENGGARAAN PELESTARIAN BARi8n K0Rf.ltU Um \Hn Pasal9 Pelestarian Keb1..1dayaan Setawi diselenggarakan melal1..1i:
a. pendidikan;
b. perlind1..1ngan;
c. pengembangan;
d. pemanfaatan;
c, pemeliharaan; dan
f. pembinaan, pemanta1..1an clan eval1..1asi.
Koreksi Anda
