Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
KEBUDAYAAN
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JRkarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dinas adalah Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang kebudayaan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah unit kerja atau subordinat SKPD.
8. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia danl atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fi~ik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
9. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
10. Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan dan adat istiadat, yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan aleh perbuatan manusia ataupun proReR Alam.
-
11. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya bcrupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kcpentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan it'll sendiri.
13. Jatidiri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi eiri pengenal bangsa tertentu.
14. Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan pemahaman serta tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan budaya Betawi.
15. Kcsenian adalah kesenian tradisional masyarakat Betawi berupa nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya eipta, rasa, karsa dan karya yang hidup seeara turun-temurun dalam mayarakat Betawi.
16. Kepurbakctlaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat Betawi masa lalu yang bereorak Prasejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
17. Kesejarahan adalah dinamika peristiwa budaya Betawi yang tejadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan.
18. Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum budaya Betawi.
19. Nilai tradisi atau adat istiadat adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tereermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat masyarakat Betawi.
20. Bahasa Betawi adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Betawi.
21. Perpustakaan adalah institusi kepustakaan pengelola koleksi karya tulis, karya eetak, danl atau karya rekam seeara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
22. Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, danl atau penayangan film.
23. Pakaian Betawi kelengkapannya I3etnwi.
adalah pakaian adat Betawi dan seluruh atau aksesoris yang; digunakan parla aeara. rcsmi
(J
24. Souvenir atau cinderamata adalah benda yang bercirikan kebetawian sebagai oleh-oleh, tanda mata, danl atau kenang-kenangan.
25. Ornamen atau arsitektur adalah bangunan atau bagian bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol mencirikan kebctawian.
dari yang
26. Kuliner adalah segala jenis makanan yang bercirikan kebetawian.
27. Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian KcbudayRal1 Betawi.
Koreksi Anda
