Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurut a, huruf b, huruf c dan hurut d, diberhentikan dengan hormat. (2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, huruf f dan huruf g diberhentikan tidak dengan hormat. (3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan uang penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda