Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurut a, huruf b, huruf c dan hurut d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, huruf f dan huruf g diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan uang penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
