Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c sampai dengan huruf f, Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Dewan Pengawas melaporkan kepada Gubernur selaku KPM.
Koreksi Anda