Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dapat diberhentikan dengan alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia: c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Pasar Jaya; dan/atau g. dihukum pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda