Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Dewan Pengawas dibantu oleh staf sekretariat yang ditunjuk oleh Direksi.
(2) Biaya sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pasar Jaya.
Koreksi Anda
