Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
• (1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut: cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar/ cud panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali jabatan; c. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris ; d. • cuti alasan penting; dan e. cuti sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Gubernur selaku KPM atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda