Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dan huruf e, Gubernur selaku KPM segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Gubernur selaku KPM paling lama 12 (dua belas) hari kerja harus MENETAPKAN Keputusan Gubernur tentang pemberhentian sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
